Dandim 0103/ Aceh Utara: Lambang Yang Ada Separatis Tidak Boleh Dikibarkan

Lhokseumawe | Samudrapost.com – Menjelang pelaksanaan Milad Gerakan Aceh Merdeka, personel TNI -Polri terus memonitor situasi dan kondisi di kawasan Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara.
Komandan Kodim 0103/ Aceh Utara, Letkol Arm Oke Kistiyanto mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi keamanan dan dilakukan sesuai prosedur tetap dari tahun ke tahun.
“Ini kan konflik di Aceh sudah lama berakhir dan kini menjadi damai. Jadi, kalau ada yang mengibarkan Bendera Bintang Bulan, itu mungkin hanya oknum tertentu saja yang melakukannya,” ujar Oke Kistiyanto.
Oke Kistiyanto menambahkan, oknum-oknum tersebut jangan sampai merusak perdamaian dan damai itu harus dijaga dengan baik. Maka bendera dan lambang-lambang yang ada separatis itu memang tidak diperbolehkan untuk dikibarkan.
Hal tersebut sudah ada aturannya, dirinya mengajak seluruh elemen agar bersama-sama menjaga kedamaian dan jangan membuat situasi yang sudah nyaman seperti ini akan menjadi tidak baik.
“Begitu juga kepada masyarakat dan eks kombatan GAM yang melaksanakan perayaan Milad GAM pada 4 Desember, agar tidak melupakan bahwa dalam rangkaian MoU Helsinki dan ada butir-butir perdamaian, maupun undang-undang yang mengatur.
“Maka itu harus ada yang dipatuhi dan jangan memaksakan kehendak,” tutur Oke Kistiyanto.
Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari Samudrapost.com. Ayo bergabung di Grup Telegram "Samudra Post", caranya klik link https://t.me/samudrapost, kemudian join. Install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel, dan nikmati berbagai kemudahannya !