M. Yusuf, Warga Aceh Yang Lolos Dari Jeratan Hukuman Mati Di Malaysia

 M. Yusuf, Warga Aceh Yang Lolos Dari Jeratan Hukuman Mati Di Malaysia

Ilustrasi hukuman mati

Malaysia | Samudrapost.com – Mahkamah Persekutuan Malaysia yang berkedudukan di Putrajaya, Rabu (23/9/2020), telah menyampaikan putusan bebas bagi M. Yusuf, warga negara Indonesia (WNI) asal Aceh yang dituntut hukuman mati karena kepemilikan narkotika.


Yusuf sendiri telah berkunjung ke KBRI Kuala Lumpur untuk mengurus dokumen kepulangan sekaligus bertemu dengan Kuasa Usaha ad Interim (KUAI) KBRI Kuala Lumpur, Agung Cahaya Sumirat di Kuala Lumpur seperti dilansir laman Antara, Jumat (25/9/2020)

Baca juga :  Dinkes Aceh Utara Ajak Warga Budayakan Makan Sayur dan Buah

Putusan tersebut tidak terlepas dari upaya KBRI Kuala Lumpur melalui pendampingan hukum pengacara retainer KBRI Kuala Lumpur, Gooi & Azzura, dalam membela M. Yusuf sehingga dapat dibebaskan dari jeratan hukuman mati.


“Kami menyampaikan ucapan selamat atas berita gembira putusan bebas Bapak M. Yusuf dari hukuman mati seraya menegaskan kembali komitmen KBRI Kuala Lumpur untuk memberikan perlindungan maksimal bagi WNI yang berada di Malaysia,” kata Agung Cahaya Sumirat.

Baca juga :  Wanita Aceh Timur Ditangkap karena Antar Sabu-sabu ke Rutan Idi

Pada kesempatan tersebut M. Yusuf juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kepada Presiden Jokowi dan Menteri Luar Negeri atas dukungan dan bantuan bagi dirinya selama menjalani proses persidangan dan mengupayakan pembebasan.

Rencananya KBRI Kuala Lumpur akan segera memulangkan M. Yusuf apabila semua dokumen dan persyaratan lainnya telah dipenuhi.

Baca juga :  TNI Selamatkan Bayi Yang Terjebak Banjir Di Aceh Timur

Sebelumnya M. Yusuf telah dituduh tanpa dasar atas kepemilikan narkotika yang ditemukan di kapal yang dikemudikannya pada 2015.

Dia tidak mengetahui perihal barang yang ada di kapal yang dikemudikannya.

Pengacara kemudian berhasil merumuskan pembelaan dan meyakinkan hakim bahwa dia tidak memiliki kaitan apapun dengan barang narkotika yang ada di kapal tersebut.[kanalaceh]



Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari Samudrapost.com. Ayo bergabung di Grup Telegram "Samudra Post", caranya klik link https://t.me/samudrapost, kemudian join. Install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel, dan nikmati berbagai kemudahannya !


Facebook Comment

Berita terkait