Lhokseumawe Mulai Terapkan Istilah Baru Dalam Penanganan Covid-19

Tim Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe, saat menyemprot disinfektan ke sejumlah sarana publik, untuk memutus mata rantai virus corona | Foto: Dokumentasi Dinas Kesehatan Lhokseumawe.
Lhokseumawe | Samudrapost.com – Dalam rangka mempercepat penangananan pandemi virus corona atau Covid-19, kini mulai menerapkan istilah baru dan diharapkan bisa mendukung dan mempercepat penanganan virus yang berasal dari Wuhan, China itu.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe, dr Said Alam Zulfikar mengatakan, hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19,
“Istilah baru yang digunakan yaitu, kasus suspek, kasus probable, kontak erat, kasus konfirmasi (simptomatik dan asimptomatik), kemudian pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi dan kematian,” ujar Said Alam, Selasa (1/9/2020).
Said Alam menambahkan, istilah baru tersebut merupakan menggantikan istilah-istilah sebelumnya, seperti Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan Orang Tanpa Gejala (OTG).
Begitu juga dengan pasien konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan, gejala sedang dan gejala berat/kritis dinyatakan sembuh, apabila telah memenuhi kriteria selesai isolasi, serta dikeluarkan surat pernyataan selesai pemantauan berdasarkan penilaian dokter.
“Untuk pasien konfirmasi dengan gejala berat atau kritis, dimungkinkan memiliki hasil pemeriksaan tindak lanjut RT-PCR positif. Hal itu disebabkan pemeriksaan RT-PCR masih dapat mendeteksi bagian tubuh Covid-19 walaupun virus sudah tidak aktif lagi,” tutur Said.
Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari Samudrapost.com. Ayo bergabung di Grup Telegram "Samudra Post", caranya klik link https://t.me/samudrapost, kemudian join. Install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel, dan nikmati berbagai kemudahannya !