Ketika Orang Tua Antarkan Anaknya Untuk Dicambuk

Lhokseumawe – Salah seorang pemuda yang bernama Zulfahmi, warga Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, diantar oleh kedua orang tuanya untuk menjalani eksekusi cambuk sebanyak 30 kali.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi mengatakan, pemuda tersebut mendapatkan hukuman cambuk karena, telah melakukan perbuatan pelcehan seksual terhadap anak.
“Saat menjalani hukuman cambuk, pemuda tersebut diantarkan oleh kedua orang tuanya. Ia mendapatkan hukum tersebut, karena telah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anak,” ujar Pipuk.
Pipuk menambahkan, Zulfahmi telah mengupayakan hukum hingga sampai ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, maka putusan Mahkamah Agung tetap menguatkan putusan dari Mahkamah Syariah.
Putusan dari Mahkmah Syariah yaitu, pria tersebut harus menjalani hukuman cambuk sebanyak 30 kali dan proses eksekusinya telah dilakukan dengan lancar, tanpa ada kendala apa pun.
“Kami memberikan apresiasi kepada kedua orang tua pemuda tersebut, semoga kedepannya ini bisa menjadi pelajaran bagi anaknya, sehingga tidak lagi melakukan perbuatan yang sama,” tutur Pipuk.
Sejumlah terdakwa lain yang menjalani hukuman cambuk yaitu, Riki Aulia, 22 tahun, karena telah melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak dan divonis berdasarkan putusan majelis hakim dipersidangan Makamah Syar’iah Lhoksukon.
Jufriadi, 18 tahun dicambuk karena telah melakukan jarimah perzinahan dan pelecehan terhadap anak, serta divonis berdasarkan putusan majelis hakim dipersidangan Makamah Syar’iah Lhoksukon.
Kemudian Juanda, 26 tahun, dicambuk karena telah melakukan jarimah pemerkosaan dan pelecehan terhadap anak.[TR]
Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari Samudrapost.com. Ayo bergabung di Grup Telegram "Samudra Post", caranya klik link https://t.me/samudrapost, kemudian join. Install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel, dan nikmati berbagai kemudahannya !