Polres Aceh Tenggara Tangkap 2 Tersangka dan 8 Mesin Jekpot

 Polres Aceh Tenggara Tangkap 2 Tersangka dan 8 Mesin Jekpot
KUTACANE | Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Tenggara, menangkap dua tersangka pelaku penyedia mesin jekpot dan  delapan unit mesin jacpot di Kabupaten Aceh Tenggara.
Pelaku yang diamankan berinisial D alias ED (25) asal Kalimantan Barat, dan E (26) asal Langkat Sumatra Utara dilokasi tempat beroperasinya mesin jacpot Desa Ketambe, Kecamatan Ketambe.
Dilokasi yang sama tim juga menyita delapan mesin jacpot yang berjenis pancing ikan, jacpot ikan, mesin jacpot besar,dan jacpot kecil.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Kabri, Kamis (7/11/2019), mengatakan operasi ini berawal dari laporan warga yang resah dengan adanya perjudian dikampung mereka.
“Setelah menerima laporan dari warga tim langsung bergerak kelokasi dan meringkus dua tersangka tersebut” kata Sabri
Kedua tersangka kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. |EDO


Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari Samudrapost.com. Ayo bergabung di Grup Telegram "Samudra Post", caranya klik link https://t.me/samudrapost, kemudian join. Install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel, dan nikmati berbagai kemudahannya !


Facebook Comment

Berita terkait