DPRK Aceh Utara Batal Sahkan Pimpinan Dewan, Ini Sebabnya

ACEH UTARA | Rapat Paripurna penetapan Wakil Ketua II defenitif DPRK Aceh Utara masa periode 2019-2024 ditunda, Rabu (16/10/2019) malam sekitar pukul 21:45 WIB, lantaran tidak memenuhi kuorum.
Jadwal awalnya rapat paripurna itu dulaksanakan pukul 20:00 WIB, namun hingga pukul 21:45 WIB terlihat masih banyak kursi anggota dewan kosong.
Rapat itu hanya dihadiri Ketua DPRK Aceh Utara, sementara wakil satu Hendra Yuliansyah dari Partai Demokrat tidak terlihat.
Disaat membuka rapat itu, Ketua Sementara DPRK Aceh Utara, Arafat mengatakan dikarenakan hanya 17 dewan yang hadir dari 45 anggota, karena tidak mencukupi kuorum rapat paripurna penetapan wakil dua di tunda.
“Rapat paripurna penetapan Wakil Dua defenitif akan dijadwalkan ulang kembali,”kata Arafat sembari mengetok palu persidangan.
Dari jumlah yang hadir terlihat ada dari anggota dewan dari Partai Aceh, dan Al Ghazali dari Partai Sira serta dewan dari partai politik lainnya. Sementara dari anggota dewan dari PPP tidak semua hadir, padahal penetapan wakil ketua II definitif dari Partai tersebut.
Sebelumnya, DPRK Aceh Utara sudah menetapkan pimpinan definitif, yakni Ketua DPRK, Arafat dari Partai Aceh, Wakil Ketua I DPRK, Hendra Yuliansyah dari Partai Demokrat dan Wakil Ketua III DPRK Aceh Utara, Misbahul Munir dari PNA.
Saat itu, penetapan Wakil Ketua II DPRK dari Partai PPP ditunda, dikarenakan, sesuai permohonan dari Ketua DPC PPP dan perwakilan fraksi partai itu agar menunda penetapan. |TI
Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari Samudrapost.com. Ayo bergabung di Grup Telegram "Samudra Post", caranya klik link https://t.me/samudrapost, kemudian join. Install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel, dan nikmati berbagai kemudahannya !